Posted by : Anthony Hijra a.K.a Tony Minggu, 08 September 2013

Halo Agan-aganwati! 

Pernah liat ada temen yang kritis di kelas saat perkuliahan berlangsung? 
Biasanya mereka suka nanya, mancing diskusi, berdebat, atau bahkan mengkritik dosennya.

Mungkin ada beberapa dosen yang senang dengan sikap mahasiswa yang antusias, ingin tahu lebih, dan aktif di mata kuliah yang diajarnya. 
Tapi kalo mahasiswa udah terlalu kritis hingga terkesan memojokkan dosen, gak jarang ada dosen yang sampe kesel atau tersinggung hingga mengancam gak akan lulusin mahasiswa tersebut. Waah! 

Gimana perspektif hukum mengenai hal ini, Gan?  Bisa gak sih ancaman dosen itu menjeratnya ke ranah pidana? Nah di Hukumonline pernah ada pertanyaan terkait hal ini. Simak ya! 

Quote:Jika Dosen Mengancam Tidak Luluskan Mahasiswa

Quote:Pertanyaan:
Saya ingin bertanya tentang apabila ada seorang dosen dikarenakan dosen tersebut sering mendapatkan kritikan pedas dari seorang mahasiswa, mungkin karena dosen tersebut jengkel, kemudian pada saat dosen tersebut sedang berbincang dengan rekan dosen lain tidak sengaja ada beberapa mahasiswa yang mendengar perkataan tersebut. Dosen tersebut mengatakan, "Liat aja nanti anak itu pada saat sidang skripsi akhir akan saya persulit dan kalau perlu nggak akan saya luluskan dia". Yang saya pertanyakan, apakah perbuatan dosen tersebut bisa dikenakan pidana? Apabila bisa, pasal apa yang bisa di kenakan pada dosen tersebut? Saya ucapkan terima kasih sebelum dan sesudahnya.


Jawaban:

Quote:Hubungan dosen dan mahasiswa adalah hubungan simbiosis yang saling membutuhkan. Masing-masing mempunyai hak dan kewajiban dalam menjalankan perkuliahan, sesuai dengan peraturan dan tata tertib yang berlaku di perguruan tinggi bersangkutan.

Pada dasarnya, penyelenggaraan pengajaran oleh dosen kepada mahasiswa dan proses dialognya bertujuan mencari kebenaran ilmiah. Masing-masing perlu mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik (lihat UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi). Proses dialogis dan pendekatan partisipatif (Franz Magnis-Suseno, 2000) itu justru penting dalam membangun hubungan dosen dan mahasiswa yang manusiawi.

Dosen, menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (“UU Guru dan Dosen”), adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pada dasarnya, tugas dosen adalah mengajar mahasiswa dengan memanfaatkan berbagai sarana seperti buku dan diktat (baca artikel Langkah Hukum Menghadapi Dosen yang Mewajibkan Mahasiswa Beli Diktat). Dalam mengajar seharusnya seorang dosen memiliki kualifikasi dan kompetensi keilmuan, sehingga terjadi proses mengajar yang dialogis dan menyenangkan.


Quote:Rambut sama hitam, belum tentu sama karakter setiap orang. Ada dosen yang senang mendapat pertanyaan kritis dari mahasiswa, ada pula yang gampang tersinggung. Tetapi, jika karena pertanyaan kritis mahasiswa seorang dosen mengancam ‘balas dendam’ dengan mengancam tidak meluluskan, ancaman itu tentu saja tak patut dilakukan. Ada etika profesi yang harus dijalankan (As’ad Sungguh, 2004), termasuk oleh dosen.

Mengenai pemberian nilai mahasiswa, Pasal 51 ayat (1) huruf f UU Guru dan Dosen menyebutkan seorang dosen ‘memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik’. Namun, perlu digarisbawahi bahwa penilaian dosen itu harus dilakukan secara profesionalSeorang dosen wajib bertindak objektif dan tidak diskriminatif. Dosen juga wajib menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika (Pasal 60 UU Guru dan Dosen).


Quote:Keharusan bersikap objektif bagi dosen acapkali dicantumkan dalam tata tertib perguruan tinggi atau kode etik dosen. Sekadar contoh, Peraturan Senat Universitas Brawijaya No. 318/Per/2008 tentang Kode Etik Dosen Universitas Brawijaya memuat etika: “Melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran dengan sikap tulus ikhlas, kreatif, komunikatif, berpegang pada moral luhur dan profesionalisme, serta tidak diskriminatif”. Kami yakin semua perguruan tinggi punya sistem penilaian terhadap mahasiswa.

Contoh lain, Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia No. 006/Peraturan/MWA-UI/2005 tentang Evaluasi Hasil Belajar Mahasiswa pada Program Pendidikan di Universitas Indonesia memuat aspek yang harus diukur dalam evaluasi hasil belajar, yaitu (i) kemampuan akademik yang mencakup aspek kognitif, afektif dan psikomotorik, yang disesuaikan dengan jenis dan jenjang tujuan belajar; dan (ii) perilaku profesional, termasuk kejujuran akademik, kedisiplinan, kesantunan, kemampuan berinteraksi dan bekerja sama.

Jika terucap ancaman dosen untuk tidak meluluskan mahasiswa pada saat ujian skripsi, penting untuk dilihat apakah ancaman itu dilaksanakan atau tidak. Apakah pada saat mengucapkan pernyataan itu disampaikan secara bercanda atau tidak. Kalaupun serius, tidak mudah membuktikan hubungan kausal antara ucapan itu dengan lulus tidaknya seseorang. Kelulusan ujian skripsi tidak ditentukan seorang dosen. Bukankah biasanya ujian skripsi dilakukan di hadapan minimal tiga orang dosen? Jadi, tak mudah bagi seorang dosen menjalankan ancaman yang seperti itu.

Kalau sang dosen mengancam dosen lain dengan kekerasan agar tidak meluluskan mahasiswa tentu ia bisa saja dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Anda bisa membaca artikel “Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengancaman”. Dalam kasus yang Anda ceritakan, mahasiswa hanya mendengar sang dosen mengancam tidak meluluskan mahasiswa.


Quote:Pertanyaannya, apakah tidak meluluskan mahasiswa merupakan perbuatan pidana? Jika pernyataan ‘akan mempersulit atau tidak akan meluluskan’ hendak diarahkan sebagai percobaan melakukan tindak pidana,agaknya sulit mengkualifikasi pernyataan itu sebagai percobaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalamPasal 53 ayat (1) KUHP. Agar bisa disebut percobaan, harus dipenuhi syarat: (i) adanya suatu maksud atau voornemen; (ii) telah ada suatu permulaan pelaksanaan; dan (iii) pelaksanaan kejahatan tidak selesai karena hal-hal yang tidak bergantung ada si pelaku (P.A.F Lamintang, 1984).

Berangkat dari Pasal 51 ayat (1) huruf f UU Guru dan Dosen jelas bahwa memberikan penilaian kepada mahasiswa adalah hak seorang dosen. Kalaupun dalam penilaian itu Anda merasa dosen tidak objektif, Andabisa mempersoalkan ke forum yang disediakan di perguruan tinggi. Misalnya, meminta hasil penilaian dosen pengancam itu. Kalau terbukti tidak objektif, Anda bisa membawa masalah ini ke pimpinan fakultas bidang akademik atau ke dekan.

Demikian jawaban kami, mudah-mudahan bermanfaat.


Quote:Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Rujukan:
1. As’ad Sungguh. 25 Etika Profesi. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
2. Frans Magnis-Suseno. Kuasa dan Moral. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000.
3. P.A.F Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru, 1984.
4. Peraturan Senat Universitas Brawijaya No. 318/Per/2008 tentang Kode Etik Dosen Universitas Brawijaya.
5. Peraturan Wali Amanat Universitas Indonesia No. 006/Peraturan/MWA-UI/2005 tentang Evaluasi Hasil Belajar Mahasiswa pada Program Pendidikan di Universitas Indonesia.

Penjawab:
Muhammad Yasin

Sumber:
Jika Dosen Mengancam Tidak Luluskan Mahasiswa


Nah, jadi begitu Gan. Pada intinya dosen harus objektif dan profesional ya dalam melakukan penilaian saat meluluskan mahasiswa. 
Gimana? Agan-aganwati punya pendapat soal ini? Atau bahkan mungkin ada yang punya pengalaman mirip? Jangan lupa di-share ya! 

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 -Tony-'s Blog - Shiroi - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -