Posted by : Anthony Hijra a.K.a Tony
Rabu, 21 Agustus 2013
Alasan Mie Instan Indomie Dilarang Di Taiwan Mengandung Bahan Pengawet Nipagin Untuk Kosmetik. Zat pengawet yang ditengarai menjadi penyebab penarikan mie instan di Taiwan adalah Nipagin atau methyl p-hydroxybenzoate. Zat pengawet ini terdapat pada kecap yang disertakan dalam kemasan mie instan khususnya jenis mie goreng. Akibat Indomie dilarang Taiwan dan ditarik BPOM Indonesia uji ulang kualitas mie instant Indomie. Pemerintah melalui BPOM perlu mengklarifikasi isu penarikan Indomie di Taiwan yang merupakan masalah perang bisnis semata.
Zat pengawet nipagin digunakan dalam kecap mie instan Indomie buatan Indofood.
Tapi kalau sausnya menggunaan pengawet lain yaitu asam benzoat.
Tentunya, kandungan pengawet dalam Indomie sudah memenuhi syarat aman
yang ditentukan. Bahkan, kandungannya jauh sekali di bawah ambang batas
yang dapat diterima tubuh untuk konsumsi sehari-hari atau ADI
(Acceptable Daily Intake)," ungkap Roy Sparingga, Deputi Keamanan
Makanan Badan POM.
Penggunaan Nipagin telah diatur dalam
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722 Tahun 1988 tentang bahan tambahan
pangan. Apabila dipakai dalam produk kecap, penggunaan batas maksimum
adalah 250 mg per kg. Dalam makanan lain, kecuali daging, ikan dan
unggas, batas maksimum penggunaan adalah 1.000 mg per kg.
Dari kajian persyaratan di beberapa
negara seperti Kanada, Amerika Serikat, batas maksimum nipagin dalam
pangan yang diizinkan itu 1.000 mg per kg. Sedangkan di Singapura dan
Brunei Darussalam, batas maksimumnya dalam kecap 250 mg per kg dan di
Hongkong sebesar 550 mg per kg.
Berdasarkan data Badan POM, hingga
saat ini, jumlah produk mie instan yang terdaftar di Indonesia adalah
663 item jenis dalam negeri dan 466 item jenis luar negeri.
Dalam melindungi kesehatan masyarakat,
Badan POM secara periodik melakukan sampling dan pengujian produk
pangan yang beredar di pasaran, termasuk mie instan. Kepala badan POM
Kustantinah memastikan, kalau seluruh produk mie instan yang beradar
tidak memiliki kadar pengawet nipagin melebihi batas yang ditentukan.
"Hasil pengujian, dalam lima tahun
terakhir, terhadap kecap yang ada dalam produk mie instan, tidak
ditemukan adanya kandungan nipagin yang melebihi batas maksimum yang
diizinkan," ucap Kustantinah.(kompas.com)